klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum PPATK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online dan Tindak Pidana Lain

PPATK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online dan Tindak Pidana Lain

Ilustrasi dibuat oleh Google Gemini.

KLIKWARTAKU — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mencengangkan terkait praktik jual beli rekening yang marak terjadi sepanjang tahun 2024. Sebanyak lebih dari 28.000 rekening teridentifikasi digunakan untuk aktivitas deposit dalam perjudian online.

Temuan itu menjadi perhatian serius mengingat modus serupa juga digunakan untuk kejahatan lain seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak kriminal lainnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening dan digunakan untuk deposit perjudian online.

Ivan menjelaskan, maraknya penggunaan rekening dormant—rekening yang tidak aktif bertransaksi dalam jangka waktu tertentu—oleh pihak ketiga menjadi salah satu modus utama yang disalahgunakan dalam berbagai aktivitas ilegal.

“Dalam upaya pencegahan, kami mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi nasabah yang rekeningnya masuk kategori dormant, sesuai dengan Undang undang nomor 8 tahun 2010,” kata Ivan.

Ivan menyatakan, langkah itu merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan sistem keuangan Indonesia dari penyalahgunaan.

Meski demikian, lanjut Ivan, pemilik rekening tetap memiliki hak penuh atas dananya. Nasabah yang terkena dampak dapat mengajukan reaktivasi rekening melalui bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Alternatifnya, mereka juga bisa menghubungi PPATK untuk klarifikasi lebih lanjut.

Ivan menjelaskan, untuk mencegah penyalahgunaan serupa, pihaknya menyarankan beberapa langkah preventif bagi masyarakat yakni menutup rekening yang sudah tidak digunakan, tidak memberikan data pribadi kepada pihak asing atau tidak dikenal, melapor ke bank atau aparat hukum bila menerima transfer mencurigakan dari rekening asing.

Selain melindungi pemilik rekening, dia menambahkan, penghentian sementara itu  juga dimaksudkan untuk memberikan pemberitahuan langsung kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka. Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (dalam kasus nasabah korporasi) mengenai keberadaan rekening yang tak aktif.

“Kami akan terus menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendorong terciptanya lingkungan transaksi yang bersih, aman dan transparan demi kepercayaan publik terhadap sektor keuangan Indonesia,” pungkas Ivan.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan