PPATK Bekukan Sementara 140 Ribu Rekening Dormant, Ini Alasannya
KLIKWARTAKU — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah strategis untuk melindungi hak pemilik rekening sah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Kepala PPATK, Ivan Yustivandana, mengatakan kebijakan itu diambil setelah hasil analisis PPATK selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa rekening dormant rentan dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.
“Rekening tidak aktif sering kali digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, hingga praktik jual beli rekening yang melibatkan nominee,” kata Ivan, Selasa 29 Juli 2025.
Ivan menyebutkan, tak hanya disalahgunakan oleh pihak luar, rekening dormant juga kerap menjadi sasaran pengambilan dana secara melawan hukum oleh oknum internal perbankan. Selain itu, biaya administrasi tetap dibebankan kepada rekening dormant, hingga dana nasabah habis tanpa disadari.
“Kami mencatat lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai total mencapai Rp 428,6 miliar. Pada 15 Mei 2025, berdasarkan data dari perbankan per Februari 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant,” ungkapnya.
Ivan menyatakan, langkah itu diambil untuk mendorong verifikasi ulang oleh bank dan pemilik rekening. Dengan begitu, hak nasabah tetap terlindungi dan dana di dalam rekening tetap aman. Pihaknya juga telah meminta pihak perbankan untuk segera melakukan pembaruan data nasabah agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Sejak 2020, lanjut Ivan, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Di antaranya, 150 ribu merupakan rekening nominee hasil jual beli akun atau peretasan. Bahkan, lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak aktif lebih dari tiga tahun, dengan dana Rp 2,1 triliun mengendap tanpa digunakan.
“Lebih mencengangkan lagi, ditemukan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang masuk kategori dormant dengan total dana Rp 500 miliar,” ungkapnya kembali.
Ivan mengimbau, agar masyarakat lebih aktif memantau dan melindungi rekeningnya. Penerapan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) (verifikasi identitas nasabah dan evaluasi risiko) perlu diperkuat dan nasabah dihimbau untuk segera menghubungi bank jika menerima notifikasi rekening dormant.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” pungkas Ivan. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage