klikwartaku.com
Beranda Ekonomi Ponsel Rekondisi Rp17 Miliar Disita: Kemendag Bongkar Praktik Ilegal Skala Besar

Ponsel Rekondisi Rp17 Miliar Disita: Kemendag Bongkar Praktik Ilegal Skala Besar

Menteri Perdagangan Budi Santoso memeriksa tumpukan ponsel pintar ilegal hasil penggerebekan di Jakarta Barat, Rabu (23/7). (Foto: Kemendag)

KLIK WARTAKU – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan ponsel pintar ilegal bernilai Rp17,62 miliar dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Mendag Busan. Lokasi penggerebekan berada di sebuah ruko di kawasan Green Court, Jakarta Barat, yang disinyalir telah beroperasi secara ilegal sejak pertengahan 2023.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan konsumen,” ujar Busan saat ekspose, Rabu (23/7).

Dari hasil operasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), ditemukan 5.100 unit ponsel rakitan dari berbagai merek seperti Vivo, Redmi, dan Oppo senilai Rp12,08 miliar, serta 747 koli aksesoris—terdiri dari casing, charger, dan komponen lain—dengan nilai Rp5,54 miliar.

Produksi Kilat, Komponen Bekas Impor

Menurut keterangan pelaku kepada tim Kemendag, ribuan unit ponsel yang diamankan tersebut dirakit hanya dalam waktu satu minggu. Modus yang digunakan adalah mengimpor suku cadang bekas dari Batam, yang diduga berasal dari Tiongkok.

Komponen utama berupa mesin rekondisi kemudian dilengkapi dengan aksesori baru seperti LCD, speaker, dan kamera, lalu dikemas menyerupai ponsel baru dalam boks tersegel.

Produk ilegal ini kemudian dipasarkan secara online melalui sejumlah marketplace populer, tanpa standar keamanan, tanpa IMEI resmi, dan tanpa izin edar.

Pelanggaran Berlapis dan Sanksi Berat

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku usaha terindikasi melanggar berbagai ketentuan, termasuk:

Menurut Dirjen PKTN Moga Simatupang, pelaku bisa dijerat sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin, penutupan usaha, hingga pemusnahan barang.

Lintas Kementerian Turun Tangan

Kasus ini menarik perhatian lintas instansi. Turut hadir dalam ekspose adalah perwakilan dari:

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, menyatakan siap menindak lanjuti pelanggaran merek dan perlindungan konsumen. Bea Cukai juga menyebut barang bekas dari Batam tersebut tidak memiliki izin, dan mendukung penuh tindakan penindakan dan pencegahan.

Imbauan untuk Konsumen dan Marketplace

Mendag Busan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli produk elektronik, terutama di platform online. “Jangan tergiur harga murah jika tidak ada jaminan kualitas dan legalitas,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan pelaku usaha online agar hanya menjual produk yang sah secara hukum, guna menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen dari risiko barang berbahaya.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan