Polri Tuntaskan 1.297 Kasus Judi Online, Rp922 Miliar Disita
KLIKWARTAKU — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berhasil menuntaskan 1.297 perkara judi online dengan jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 1.492 tersangka sepanjang tahun ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan melalui bidang pemberantasan perjudian daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka.
“Barang bukti yang disita dengan nilai mencapai Rp922,53 miliar dan Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 186.713 situs judi online,” kata Sigit, Selasa 1 Juli 2025.
Sigit menerangkan, tidak hanya itu, Polri juga menangani 13 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
“Judi online memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi masyarakat, bahkan telah menyasar anak-anak di bawah umur. Oleh karena itu, penegakan hukum dilakukan secara maksimal dan menyeluruh,” ucap Sigit.
Sigit menyatakan, Polri juga melakukan penindakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kelompok-kelompok bandar yang besar sehingga asetnya bisa ditarik dan disita untuk negara.
Untuk memperkuat upaya penegakan hukum di ruang digital, Sigit menambahkan, Polri telah membentuk struktur organisasi Direktorat Reserse Siber pada delapan Polda di Indonesia. Pembentukan dilakukan untuk menghadapi tantangan kejahatan siber yang semakin kompleks dan menjamin keamanan ruang digital nasional.
“Polri berharap dapat menekan maraknya judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat,” pungkas Sigit. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage