Polri Stop Sementara Sirene dan Strobo, Aturan Baru Segera Disusun
KLIKWARTAKU — Korps Lalu Lintas (korlantas) Mabes Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan pembekuan tersebut dilakukan setelah banyaknya aspirasi masyarakat yang mengeluhkan gangguan akibat penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan tertentu.
Meski demikian, lanjut Agus, untuk pengawalan terhadap kendaraan pejabat yang membutuhkan tetap dilaksanakan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” kata Agus, kemarin.
Agus menyatakan, langkah evaluasi tersebut merupakan bentuk tanggapan positif Polri terhadap masukan masyarakat. Menurutnya, Polri ingin menjaga kenyamanan serta ketertiban di jalan raya dengan menertibkan penggunaan sirene.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucapnya.
Saat ini, Agus menambahkan, Korlantas Polri juga tengah menyusun ulang aturan teknis penggunaan sirene dan rotator agar tidak disalahgunakan. Regulasi tersebut merujuk pada pasal 59 ayat 5 Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“penyusunan ulang aturan ini bertujuan agar ke depannya tidak terjadi lagi penyalahgunaan yang meresahkan pengguna jalan. Polri mengimbau masyarakat dan pengguna jalan agar turut mendukung kebijakan ini demi terciptanya lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini