klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polri Bongkar Sindikat TPPO Internasional ke Bahrain, Tiga Orang Ditangkap

Polri Bongkar Sindikat TPPO Internasional ke Bahrain, Tiga Orang Ditangkap

FOTO; Tiga orang pelaku jaringan tindak pidana perdagangan orang internasional yang beroperasi di Bahrain yakni SG, RH, dan NH berhasil ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Pekerja Migran (PPA dan PPO) Bareskrim Polri. 

KLIKWARTAKU — Tiga orang pelaku jaringan tindak pidana perdagangan orang internasional yang beroperasi di Bahrain yakni SG, RH, dan NH berhasil ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Pekerja Migran (PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengatakan pengungkapan jaringan TPPO internasional tersebut bermula dari laporan salah satu korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant.

Dia menerangkan, korban mengaku direkrut melalui sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bandar Lampung dengan janji pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel. Namun, setibanya di Bahrain, korban justru mengalami eksploitasi dan bekerja di luar kontrak yang dijanjikan.

“Para pelaku menggunakan modus penipuan melalui tawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri untuk memikat korban,” kata Nurul Azizah.

Nurul Azizah menerangkan, para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan.

“Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, dalam kasus tersebut ketiga pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda. SG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pihak pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari para korban. RH, selaku direktur LPK, mengurus paspor dan menerima dana keberangkatan korban. Sementara NH, sebagai staf LPK, bertugas mengatur dokumen kerja dan keberangkatan.

Dari hasil penyelidikan, lanjutNurul Azizah jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2022, dan diketahui telah mengirimkan sejumlah korban ke Bahrain dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Nurul Azizah menyatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa paspor, visa, kontrak kerja, buku rekening, dan alat komunikasi. Ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 4 Undang undang nomor  21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal 81 dan pasal 86 Undang undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Untuk berkas dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sementara RH dan NH dilimpahkan pada 3 Juni 2025,” terangnya.

Nurul Azizah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas. Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial,” pungkasnya. **

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan