Polri Bongkar Penimbunan 67 Ribu Benih Lobster Ilegal di Kebumen
KLIKWARTAKU — Tim gabungan dari KP. Prahasta – 7015 dan Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penimbunan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dokumen perizinan yang sah di wilayah pesisir Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Minggu 6 Juli 2025.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Komandan Kapal KP. Prahasta – 7015, Kompol Budi Hesti Panutun.
Budi mengatakan, pengungkapan penimbunan BBL berdasarkan laporan informasi dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, pihaknya mendapati adanya gudang yang dijadikan tempat penimbunan benih lobster tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, lanjut Budi, tim mengamankan enam orang terduga pelaku dan menyita 67.400 ekor BBL yang dikemas dalam 12 box styrofoam besar dan satu box styrofoam kecil. Selain itu, disita pula dua unit mobil, peralatan pengepakan, gawai dan barang pendukung lainnya di lokasi kejadian di Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah, Kebumen.
“Kami menduga kuat BBL tersebut akan dikirim ke luar daerah bahkan ke luar negeri melalui jalur ilegal. Ini sangat merugikan negara, baik secara ekonomi maupun ekologi,” kata Budi, kemarin.
Budi menerangkan, para pelaku disangkakan melanggar pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum. Tim KP. Prahasta – 7015 menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri,” ucapnya.
Budi menegaskan, penindakan praktik penyelundupan BBL akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang berupaya merusak kelestarian laut Indonesia.
“Laut adalah masa depan bangsa. Kami akan berdiri di baris terdepan untuk menjaganya,” pungkas Budi. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage