klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polri Bongkar Jaringan Pemalsuan Mutu Beras di Jabar dan NTB, Kerugian Capai Miliaran, Kalbar?

Polri Bongkar Jaringan Pemalsuan Mutu Beras di Jabar dan NTB, Kerugian Capai Miliaran, Kalbar?

Ilustrasi dibuat oleh Google Gemini.

KLIKWARTAKU — Kepolisian mengungkap praktik curang dalam distribusi beras di dua wilayah berbeda, yakni Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari hasil penyidikan intensif, total 7 orang tersangka telah ditetapkan dari dua jaringan pelaku berbeda yang merugikan konsumen secara masif dengan praktik pengemasan ulang, pemalsuan mutu dan pelanggaran label.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil kerja keras Satgas Pangan Polda Jabar bersama Ditreskrimsus, Polresta Bandung dan Polres Bogor. Tim gabungan telah menyisir 11 lokasi dan mengungkap empat produsen serta 12 merek beras yang tidak memenuhi standar.

“Modusnya adalah menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, repacking, dan penggunaan label yang tidak sesuai isi sebenarnya,” kata Hendra, Kamis 7 Agustus 2025.

Hendra menerangkan, salah satu kasus menonjol ditemukan di CV Sri Unggul Keandra, Majalengka, milik tersangka AP, yang selama empat tahun memproduksi beras merek Si Putih 25 kg dengan label premium. Namun, mutu beras tersebut jauh di bawah standar. Tercatat produksi mencapai 36 ton dengan omzet Rp468 juta.

Kasus lain, lanjut dia, terjadi di PB Berkah, Cianjur, dengan modus serupa menggunakan merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur. Praktik itu berlangsung selama empat tahun dengan produksi 192 ton dan omzet sekitar Rp2,97 miliar. Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek lain seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN yang kualitasnya bahkan tidak memenuhi standar mutu medium. Diperkirakan, total kerugian masyarakat mencapai Rp7 miliar.

Sementara itu, Hendra menambahkan, di Polres Bogor, pelaku MAN diduga menjalankan praktik repacking beras sejak 2021 menggunakan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW, dengan omzet mencapai Rp1,4 miliar.

“Penyidik menyita ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, dan hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencampuran beras kepala, patah, dan menir,” ucap Hendra.

Hendra menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Hendra menyatakan, sebagai tindak lanjut, Polda Jabar bersama Disperindag dan DKPP akan menarik 12 merek beras dari pasaran karena melanggar standar SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.

Sementara itu, di NTB, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda NTB juga menetapkan satu tersangka berinisial NA (40), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, dalam kasus dugaan peredaran beras oplosan.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan tersangka mengedarkan beras mutu rendah yang dikemas ulang menggunakan merek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama Disperindag dan Perum Bulog.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal penurunan kualitas beras bermerek di pasaran. Setelah penyelidikan, tim menemukan pelanggaran di sejumlah toko dan pasar di wilayah Mataram dan sekitarnya,” kata Endriadi.

Dia menyatakan, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara. Ppenyidikan terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, bagaimana dengan kasus beras oplosan di Kalimantan Barat ? ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan