klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polri Bongkar 235 Kasus Judi Online, 259 Pelaku Dibekuk Sejak Mei 2025

Polri Bongkar 235 Kasus Judi Online, 259 Pelaku Dibekuk Sejak Mei 2025

FOTO: Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (kiri), Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), dan perwakilan Kemenko Polhukam (kanan) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan judi online nasional–internasional di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Bareskrim Mabes Polri mencatat telah mengungkap 235 kasus judi online dan menangkap 259 pelaku.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus judi online tersebuut tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, di antaranya PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo, sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan judi online.

“Dari 235 kasus yang kami tangani, 200 pelaku merupakan pemain, sementara sisanya adalah penyelenggara, admin, operator, hingga endorser,” kata Himawan, kemarin.

Himawan mengungkapkan, kasus terbaru yang berhasil diungkap yakni jaringan judi online berskala nasional hingga internasional. Jaringan itu beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap tiga pelaku berinisial MR, BI, dan AF, yang diketahui berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan. Polisi turut menyita uang tunai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

“Selain itu, barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu ATM dan buku rekening turut disita. Sementara itu, seorang pelaku berinisial AL sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena berperan merekrut dan melatih admin situs judi online,” ucapnya.

Himawan menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang undang ITE, Undang undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang undang TPPU, serta pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono menegaskan praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi ilegal dan penggunaan rekening pinjaman. Menurut data PPATK, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun.

“Pada sementara I 2025 nilai deposit judi online menurun drastis menjadi Rp17 triliun,” ungkapnya. Menurut Danang, penurunan nilai deposit judi online tersebut terjadi karena operasi gabungan lintas lembaga yang gencar dilakukan.

Dari sisi pengawasan digital, Kemenkominfo mencatat telah memblokir lebih dari 2,5 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan