klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Tersangka Ditangkap

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bersama jajarannya berhasil mengungkap 64 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari total 73 laporan yang diterima sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 47 pelaku ditangkap terdiri dari 45 laki-laki dan 2 perempuan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan dari puluhan kasus yang terungkap, mayoritas pelaku menggunakan modus merusak kunci kendaraan (60 kasus). Sementara itu, terdapat empat kasus yang terjadi akibat kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor.

Dari hasil pengungkapkan, lanjut Lutfhi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, yakni 17 unit sepeda motor, sepuluh buku STNK dan BPKB, 13 kunci palsu berbagai jenis, senjata tajam, tas hingga telepon genggam yang digunakan dalam aksi kejahatan.

“Motif para pelaku sebagian besar terkait masalah ekonomi. Ironisnya, dari 47 pelaku yang ditangkap, sembilan orang di antaranya adalah residivis yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara,” kata Lutfhi, kemarin.

Dia menerangkan, berdasarkan penyelidikan dan laporan yang diterima sebanyak 21 kasus curanmor terjadi pada pukul 18.00 samai dengan 21.00, 16 kasus terjadi pukul 12.00 sampai dengan 15.00. Sementara lokasi terbanyak berada di pemukiman warga sebanyak 41 kasus, jalan umum 15 kasus dan area pertokoan atau kantor delapan kasus.

“Puluhan pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” tegas Lutfhi.

Lutfhi menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan untuk memberikan hukuman lebih berat bagi residivis atau penjahat kambuhan yang kembali mengulangi perbuatannya. Hukuman berat tersebut penting diberikan agar menimbulkan efek jera.

Sementara itu, Lutfhi menambahkan, sebagai bentuk pelayanan, kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemilik tanpa biaya. Dimana sampai dengan saat ini dari 19 kendaraan yang diamankan, enam unit akan diserahkan secara simbolis, sisanya akan diantar langsung ke rumah korban.

“Pemilik cukup membawa bukti laporan dan kelengkapan surat kendaraan ,” jelas Kapolrestabes.

Lutfhi mengimbau, agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan yang meresahkan, seperti tidak memarkir kendaraan sembarangan, selalu menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci menempel di motor dan segera melapor ke polisi jika menjadi korban atau mengetahui aksi curanmor.

“Kunci ganda dapay membuat pelaku mengurungkan niatnya,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan