klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polresta Pontianak Musnahkan 1 Kg Sabu dan Ekstasi

Polresta Pontianak Musnahkan 1 Kg Sabu dan Ekstasi

FOTO: Ketiga tersangka kasus narkoba diminta ikut menyaksikan proses pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di Mapolresta Pontianak, Kamis 18 September 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus agar tidak bisa digunakan kembali. (Dok. Humas Polresta Pontianak)

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan ratusan gram ekstasi dan hampir 1 kilogram sabu hasil sitaan dari dua kasus yang berhasil diungkap. Kamis 18 September 2025.

Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Puslabfor Polda Kalbar, kuasa hukum, serta jajaran Satresnarkoba Polresta Pontianak. Barang bukti dihancurkan lalu dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus agar dipastikan tidak bisa digunakan kembali.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro, mengatakan dua laporan polisi menjadi dasar pemusnahan tersebut. Pertama, kasus di Gang Wonosobo dengan barang bukti berupa ekstasi seberat 23,96 gram serta serbuk ekstasi 177,98 gram. Kedua, kasus di Kelurahan Saigon dengan barang bukti sabu seberat 995,36 gram.

“Dari total barang bukti yang dimusnahkan hari ini, setidaknya 11.970 jiwa berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba,” kata Dwi.

Dwi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Menurut dia, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian tetapi perlu didukung oleh semua pihak. “Kami sangat berharap partisipasi masyarakat untuk berani melapor demi menyelamatkan lingkungan dari jerat narkotika,” ucapnya.

Dwi berharap langkah tegas pemusnahan itu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan