klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polresta Mataram Tetapkan ASN Bawaslu NTB Tersangka Kasus Penggelapan Mobil

Polresta Mataram Tetapkan ASN Bawaslu NTB Tersangka Kasus Penggelapan Mobil

FOTO: Polisi menyita barang bukti mobil yang digelapkan ASN Bawaslu NTB berinisial, LR. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial LRA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan belasan mobil sewa yang sebelumnya digunakan untuk operasional lembaga.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan dengan penetapan tersangka terhadap LRA serta hasil pemetaan kendaraan, perkara tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut, lanjut dia, merupakan hasil gelar perkara yang diperkuat oleh keterangan sejumlah pihak, termasuk LRA saat masih berstatus terlapor, pihak pemberi sewa, hingga Bawaslu NTB sebagai lembaga tempat tersangka bekerja.

“Tindak lanjut penetapan, yang bersangkutan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam status tersangka yang diagendakan, pada Senin 15 September 2025. mi harap yang bersangkutan bisa hadir,” kata Regi, kemrin.

Regi menerangkan, dalam perkembangan penyidikan, penyidik berhasil melacak keberadaan mobil-mobil sewa yang diduga digelapkan. Dari total 12 unit kendaraan, enam di antaranya sudah berhasil diamankan diantaranya tiga unit mobil dikembalikan ke pemilik yang berdomisili di Bandung, tiga unit mobil lainnya masih diamankan di Mapolresta Mataram dan enam unit mobil sisanya belum diamankan.

“Untuk keberadaannya enam mobil lainya sudah diketahui keberadaannya berdasarkan keterangan adik tersangka yang turut dimintai keterangan,” ucap Regi. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan