Polresta Bandara Soetta Ungkap Penyelundupan 171.880 Benih Lobster, Tujuh Tersangka Ditangkap Termasuk Oknum Avsec
KLIKWARTAKU — Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 171.880 ekor benih bening lobster (BBL) melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam kasus itu polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka berinisial RK, AH, JS, DS, RS, WW, dan AN. Dua di antaranya diketahui merupakan oknum petugas Aviation Security (Avsec) yang bertugas di terminal kargo, yakni RK dan JS.
“Dari hasil penyelidikan, kedua oknum Avsec ini berperan meloloskan koper berisi BBL dalam proses pemeriksaan kargo. Mereka menerima bayaran sebesar Rp4 juta per koli,”kata Ronald, Rabu 11 Juni 2025.
Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan berupa pengiriman tiga koli koper melalui kargo bandara. Setelah diperiksa, ketiganya berisi benih lobster. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan, termasuk menganalisis rekaman CCTV.
“Pemeriksaan mendalam mengungkap peran masing-masing tersangka, mulai dari pengumpul BBL di Jawa Barat, pengepak, kurir barang, hingga pihak yang berupaya meloloskan koper di bandara,” ucap Ronald.
Ronald mengungkapkan, setiap koper yang berhasil lolos disebut dapat memberikan keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp4 juta bagi para pelaku. Dan ratusan ribu benih lobster itu rencananya dikirim ke Singapura sebagai negara transit, sebelum akhirnya menuju Vietnam, yang diduga menjadi tujuan utama perdagangan ilegal ini.
“Saat ini kami masih memburu lima pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Ronald menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal pidana berlapis, yakni pasal 29 juncto pasal 26 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pasal 88 Undang undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 87 juncto pasal 34 Undang undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
“Seluruh benih lobster yang berhasil diamankan telah dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di wilayah pesisir Serang, Banten, bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I,” pungkas Ronald. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage