Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan 10 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya
KLIKWARTAKU — Polres Metro Jakarta Timur menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah mewah milik anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster tindak pidana, yakni penyerangan kepada petugas dan penjarahan sebanyak empat tersangka sementara enam lainnya terkait penjarahan.
“Dari enam pelaku penjarahan, satu di antaranya masih di bawah umur,” kata Dicky, Rabu 3 Agustus 2025.
Sementara itu, lanjut dia, dari 18 orang yang sebelumnya diamankan polisi terkait kasus penjarahan rumah mewah Uya Kuya. Setelah pemeriksaan, 10 orang ditetapkan tersangka, sedangkan 8 lainnya hanya diperiksa sebagai saksi.
“Delapan orang lainnya yang sempat diamankan sudah dipulangkan. Statusnya hanya saksi karena tidak ditemukan melakukan tindak pidana,” ucapnya.
Dicky menyatakan, selain menetapkan tersangka, polisi juga tengah memburu sosok provokator yang diduga menjadi pemicu aksi penjarahan. Saat ini identitas provokator yang dimaksud
sudah teridentifikasi.
“Provokator masih dalam pencarian, termasuk siapa yang pertama kali mengawali peristiwa penjarahan,” pungkasnya.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini