Polres Metro Depok Tangkap Dua Penagih Utang Bersenjata di Tengah Malam
KLIKWARTAKU — Polres Metro Depok menangkap dua orang debt collector (penagih hutang) usai kedapatan membawa senjata jenis air gun merek Glock 19.
Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Made Budi, mengatakan kedua orang penagih hutang tersebut ditangkap tim Patroli Perintis Presisi Polri di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Depok, pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025.
Budi mengungkapkan, penangkapan bermula ketika tim sedang melakukan patroli dan melihat sekitar tujuh orang sedang berkumpul di Jalan Tole Iskandar sekitar pukul 01.45 WIB.
“Tim mendatangi dan menanyakan terkait keramaian. Saat penggeledahan dilakukan dua orang diataranya kedapatan membawa air gun yang disimpan di pinggang,” kata Budi, Kamis 19 Juni 2025.
Budi menerangkan, kedua pelaku bernisial UJ dan SH, dengan barang bukti dua pucuk senjata jenis air gun merek Glock 19 warna hitam beserta peluru gotri yang berada di magazine.
“Kedua pelaku dan barang bukti kemudian digiring ke Polres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Budi.
Budi menegaskan, keduanya dijerat pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage