Polres Langkat Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Pangkalan Brandan
KLIKWARTAKU — Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus seorang pria berinisial JP (47) atas dugaan pencabulan terhadap anak. Pelaku ditangkap di rumahnya di Pangkalan Berandan, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu Hikma Winata Batubara mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mendekati korban yang masih di bawah umur dan membujuknya dengan iming-iming hadiah dan pekerjaan. Pertemuan berujung pada tindak pidana yang terjadi di penginapan di wilayah Pangkalan Berandan pada pertengahan Juli 2025.
“Pelaku sempat menjalin komunikasi intens dengan korban dan mengajaknya bertemu. Perbuatan terjadi di salah satu kamar penginapan,” kata Pandu, kemarin.
Setelah kejadian, lanjut Pandu, korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada saksi dan keluarganya, yang kemudian melapor ke Polres Langkat. Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku yang diketahui merupakan warga Gang Mushola, Jalan Besitang, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari pemeriksaan dan bukti, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Pandu.
Pandu menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang ada di dalam Undag undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di media sosial maupun dunia nyata, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa,” pungkasnya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage