Polres Ketapang Musnahkan Peralatan Tambang Tanpa Izin di Desa Sungai Besar
KLIKWARTAKU — Tim gabungan Polres Ketapang melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di lokasi Kruing, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Selasa siang 26 Agustus 2025.
Operasi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Ketapang, AKP Chandra Wirawan, dan melibatkan sedikitnya 40 personel dalam rangkaian Operasi PETI Kapuas 2025.
Saat tiba di lokasi, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Namun, sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan pekerja untuk menambang emas tanpa izin masih tertinggal di lokasi.
Barang-barang tersebut antara lain satu unit mesin dongfeng, satu gulung selang spiral, satu unit keong pump, satu gulung selang gabang, satu buah kian dan empat buah drum penopang mesin dongfeng terapung di atas air
Sebagian barang bukti berupa mesin dongfeng, keong pump, dan selang langsung diamankan ke Mapolres Ketapang, sementara peralatan lain dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Kabag Ops AKP Chandra Wirawan, menegaskan tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai peringatan keras kepada masyarakat. Dan selama Operasi PETI Kapuas 2025 berlangsung, pihaknya sudah mengamankan sedikitnya 9 pelaku pertambangan tanpa izin.
“Mengingat masih banyak masyarakat yang terlibat dalam pertambangan ilegal, perlu adanya kolaborasi lebih lanjut antar lintas sektoral untuk menertibkan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Ketapang,” kata Chandra, kemarin,
Di lokasi, lanjut dia, tim gabungan juga memasang spanduk larangan penambangan ilegal untuk menyampaikan penegasan agar tidak melakukan segala bentuk PETI. Karena selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
“Selain pemusnahan barang bukti di lokasi, kami juga turut mengecek lokasi sebuah warung meja biliar yang sempat viral di media sosial karena menjadi tempat keributan antara masyarakat dengan oknum wartawan,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini