Polres Jaktim Tetapkan 15 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya
KLIKWARTAKU — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI sekaligus artis, Uya Kuya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat satu pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur (ABH).
“15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada satu yang ABH. Kami beri pembinaan dengan penempatan di Sentra Handayani saat ini,” kata Alfian, kemarin.
Alfian menyatakan, untuk proses hukum terhadap ABH akan dibedakan dari orang dewasa. Pembedaan itu dilakukan dengan tujuan agar tidak merusak masa depan anak tersebut.
“Penanganan ABH berbeda sesuai aturan perundang undangan,” ucapnya.
Alfian menerangkan, dari belasan tersangka tersebut, Uya Kuya mengajukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif untuk salah satu pelaku, yakni seorang wanita tua yang hanya mengambil pendingin ruangan (AC) saat peristiwa penjarahan berlangsung.
“Upaya RJ ini menunjukkan adanya ruang penyelesaian hukum dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan,” ujarnya.
Penetapan belasan tersangka tersebut buntut dari saat rumah Uya Kuya di kawasan Jakarta Timur dijarah oleh sejumlah orang. Sejumlah barang berharga raib. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini