Polres Indramayu Sita Uang Rp293 Juta dari Kasus Penipuan Parkir Ilegal
KLIKWARTAKU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pengelolaan lahan parkir di wilayah Kabupaten Indramayu. Total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M. Arwin Bachar, mengatakan Juni 2021, ketika pelaku AR menawarkan kerja sama pengelolaan lahan parkir kepada korban Saefudin Triyadi, dengan dalih mendapat perintah dari pejabat Dinas Perhubungan.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Arwin, pelaku meminta sejumlah uang untuk kelancaran kerja sama tersebut. Korban yang percaya kemudian menyerahkan dana secara bertahap, hingga total mencapai Rp293 juta.
“Namun, kenyataannya lahan parkir yang dijanjikan ternyata sudah dikelola oleh pihak lain. Selain itu, Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan kepada korban terbukti tidak sah. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu,” kata Arwin, Sabtu 27 September 2025.
Menerima laporan tersebut, lanjut dia, unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan mendalam. Sejumlah saksi, baik dari unsur masyarakat maupun pejabat terkait, dimintai keterangan. Hasilnya, AR berhasil ditangkap dan barang bukti berupa dokumen perjanjian kerja sama, sertifikat tanah, rekening bank, dan surat keterangan dari Dinas Perhubungan berhasil disita.
“Pelaku sudah ditahan. Proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, terangnya.
Arwin memastikan, jika kasus penipuan dengan modus pengelolaan parkir fiktif ituu ditangani secara profesional dan transparan untuk menciptakan rasa aman dan adil di tengah masyarakat. “Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi warga untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja sama usaha yang terkesan menggiurkan,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini