Polres Demak Tangkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Jawa Tengah. Empat pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga ditangkap dengan barang bukti ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap diedarkan.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran uang palsu di wilayah Demak dan sekitarnya. Tim Resmob Polres Demak kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tiga pelaku yang merupakan ibu dan anak, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
“Ketiganya ditangkap saat sedang bertransaksi menggunakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, dan wilayah Kecamatan Kebonagung,” kata Hendrie, Sabtu 27 September 2025.
Dia menerangkan, pengembangan lebih lanjut dari kasus itu kemudian membawa polisi kepada BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui merupakan produsen utama uang palsu tersebut. BR yang merupakan residivis dalam kasus serupa, ditangkap saat sedang memproduksi uang palsu di kediamannya di Kabupaten Boyolali.
“Para pelaku sudah menjalankan aksinya selama lima bulan, membelanjakan uang palsu sekitar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari. Total sekitar Rp5 juta uang palsu telah beredar, sementara keuntungan mereka diperoleh dari uang asli hasil kembalian,” terang Hendrie.
Hendrie mengungkapkan, dari para pelaku pihaknya menyita barang bukti diantaranya, 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, Rp93 ribu uang asli hasil kembalian dan peralatan produksi uang palsu berupa dua printer, laptop, empat screen sablon, rakel, cat, kertas HVS, serbuk fosfor, dan alat pemotong kertas.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini