Polres Banyuasin Tangkap Security Pemilik Senpi Ilegal
KLIKWARTAKU — Petugas keamanan (Satpam) PT. SMS, R. Nopian Heri Sukamto (41) ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Nopian ditangkap di kawasan Divisi III Perkebunan PT. SMS, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat dini hari 13 Juni 2025.
Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutejo, mengatakan pelaku ditangkap saat Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Ops Senpi Musi 2025.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Sutejo.
Sutejo mengungkapkan, adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni, dua pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir peluru kaliber 38 mm dan satu tas selempang warna hitam merek Supreme.
Sutejo menyatakan, pelaku R. Nopian Heri Sukamto kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Sutejo menyatakan, Operasi Senpi Musi 2025 dilaksanakan dengan tujuan untuk menekan peredaran senjata api ilegal yang sering digunakan dalam aksi kriminal seperti perampokan dan penembakan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan senjata api rakitan. Kepemilikannya tanpa izin adalah tindak pidana serius,” tegasnya.
Sutejo mengimbau masyarakat yang mengetahui atau masih menyimpan senjata api ilegal untuk segera melapor ke kepolisian terdekat. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage