Polres Asmat Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Tenaga Medis di Agats
KLIKWARTAKU — Polres Asmat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang tenaga medis berinisial SPW (38) yang terjadi pada 16 Agustus 2025.
Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, mengatakan kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan luka serius pada wajah dan punggung korban.
Wahyu menerangkan, berdasarkan rekaman dari tiga kamera pengawas yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi dan barang bukti berupa sebilah parang. Saat kejadian, keduanya diduga dalam pengaruh minuman keras khas lokal, sopi.
“Penganiayaan ini terjadi ketika korban mengendarai sepeda motor listrik Jalan Kuburan, Kota Agats,” kata Wahyu.
Wahyu menuturkan, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku yakni HA (25) dan KH (16) ditangkap pada Jumat pagi pukul 09.00, di Jalan Pelabuhan Baru Agats.
“Motif utamanya karena tersangka mabuk dan tidak dapat mengendalikan emosi,” tutur Wahyu.
Wahyu menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kekerasan,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini