klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kompleks Perumahan Amesta Raya Residence, Kubu Raya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kompleks Perumahan Amesta Raya Residence, Kubu Raya

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Seorang warga Kota Pontianak, UN (40) ditangkap polisi karena menjual sabu. Pelaku ditangkap di Komplek Amesta Raya Residence, Jalan Karya, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap,  Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 23 Agustus 2025 lalu.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga mengarah pada peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Ade, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di Komplek Amesta Raya Residence, Jalan Karya, Desa Pal IX. Hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku UN tanpa perlawanan.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 21,30 gram yang disembunyikan UN di dalam saku celana,” kata Ade, Selasa 26 Agustus 2025.

Ade menerangkan, pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap keterhubungan pelaku dengan jaringan pengedar lainnya di wilayah Kubu Raya maupundi Kota Pontianak.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati,” tegas Ade. **

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan