klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi, Libatkan Dua Kepala Desa

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi, Libatkan Dua Kepala Desa

sumber foto Humas Mabes Polri

KLIKWARTAKU –Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu lintas provinsi. Lima orang pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, peredaran uang palsu terjadi di dua lokasi berbeda yakni toko di Dusun Pule, Kecamatan Ngrambe pada 1 Mei 2025  dan di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine pada 15 Mei 2025.

Charles menerangkan, dari penyelidikan  yang dilakukan lima pelaku berhasil ditangkap dimana dua di antaranya adalah kepala desa aktif. Mereka yakni DM (42), Kepala Desa di Sine, Ngawi,  ES (55), Kepala Desa di Ngrambe, Ngawi, AS (41), warga Sragen, Jawa Tengah, AP (38), warga Kuningan, Jawa Barat dan TAS (47), warga Lampung Selatan.

“Para pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara bertransaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun (Jatim), dan Sragen (Jateng),” kata Charles.

Charles menjelaskan, pelaku DM dan AS diketahui membeli uang palsu dari TAS dan AP dengan perbandingan satu banding tiga atau satu rupiah asli ditukar tiga rupiah palsu.

Charles mengungkapkan, barang bukti yang diamankan yakni uang palsu sebanyak  308 lembar pecahan Rp 100 ribu,  5.040 lembar pecahan Rp 100 ribu, empat lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 1.000 lembar pecahan 5.000 Brazilian Real palsu, 91 lembar USD palsu pecahan 50, dan 90 lembar USD palsu pecahan 100 dan  lembar uang palsu belum terpotong,” terangnya.

Selain uang palsu, lanjut Charels, pihaknya juga mengamankan peralatan, seperti alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, handphone, dompet, buku rekening dan ATM.

Charles mengungkap bahwa inisiatif peredaran uang palsu itu berasal dari seseorang atau Mr. X, yang menjanjikan keuntungan kepada pelaku bila berhasil menjual uang palsu tersebut.

Charles menegaskan, para pelaku yakni DM, ES dan AS akan dijerat dengan pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 Undang undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara untuk dua pelaku lainnya yakni AP dan TAS dijerat dengan pasal 37 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 Undang undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang  atau pasal 245 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan