Polisi Ungkap Eksploitasi Anak di Aplikasi Hot51
KLIKWARTAKU — Polisi berhasil membongkar praktik eksploitasi seksual anak melalui aplikasi siaran langsung. Dua pria berinisial D dan F ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pembawa acara siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi Hot51.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di salah satu apartemen kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobile, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, mengatakan dalam penggerebakan itu, diamankan dua orang pelaku pembuat konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
“Selain dua orang pelaku, kami mengamankan empat korban perempuan di bawah umur yang sedang melakukan siaran langsung bernuansa pornografi,” kata Ressa, Kamis 12 Juni 2025 kemarin.
Menurut Ressa, kedua pelaku memiliki peran sebagai muncikari digital yang merekrut para korban melalui jaringan tertentu, lalu memaksa mereka untuk tampil tanpa busana dan memperagakan adegan dewasa dalam siaran langsung di aplikasi Hot51.
“Oleh kedua pelaku, korban dipaksa untuk memperagakan adegan dewasa tanpa busana,” terangnya.
Dari lokasi kejadian, lanjut Ressa, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit ponsel yang digunakan untuk siaran, pakaian yang dikenakan korban, serta buku rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil transaksi haram dari aplikasi tersebut.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan dengan Undang undang Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas Ressa. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage