Polisi Tetapkan 51 Tersangka Karhutla di Riau, Modus untuk Kebun Sawit
KLIKWARTAKU –Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 51 orang sebagai tersangka dari 41 kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditangani.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karabianto, mengatakan mayoritas tersangka membakar hutan untuk kepentingan ekspansi lahan perkebunan, terutama kelapa sawit.
“Modusnya membuka lahan hutan dengan cara membakar untuk perkebunan kelapa sawit,” kata Anom, dalam keterangan pers, Senin 28 Juli 2025.
Anom menegaskan, untuk para pelaku perambahan hutan, penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, antara lain pasal 78 ayat 2 Undang undang Kehutanan yang telah diubah dalam rumusan pasal 36 angka 19 Undang undang Cipta Kerja, serta pasal 92 ayat 1 huruf a Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah oleh Undang undang nomor 6 tahun 2023.
Sementara itu, lanjut dia, untuk tersangka pembakaran hutan dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf d juncto pasal 78 ayat 3 Undang undang Kehutanan, serta pasal 56 ayat 1 juncto pasal 108 Undang undang Perkebunan.
“Selain itu, kami juga menerapkan pasal 108 Undang undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pasal 187 dan 188 KUHP,” ucapnya.
Anom menegaskan, Polda Riau akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama karhutla yang berdampak luas terhadap kesehatan, ekonomi dan kelestarian ekosistem.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage