Polisi Tangkap Produsen Pupuk Palsu di Karanganyar, Ribuan Karung Jadi Barang Bukti
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk palsu yang beredar di Kabupaten Sragen dan sekitarnya. Satu orang pelaku berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar, ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditahan.
“Lengkapnya nanti akan kami sampaikan saat konferensi pers,” kata Arif, Rabu 9 Juli 2025.
Arif mengungkapkan, penyidik telah menyita ribuan karung pupuk palsu sebagai barang bukti antara lain 1.115 karung pupuk merek Enviro NPK, 380 karung pupuk merek Enviro NKCL, 170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36, 220 karung pupuk merek Spartan NPK, 320 karung pupuk merek Spartan NKCL dan 160 karung pupuk merek Spartan SP-36.
Arif menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf e dan f Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tersangka diduga memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, maupun informasi yang tertera pada label,” terang Arif.
Arif mengimbau, masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk pupuk yang dibeli dan segera melapor jika menemukan dugaan pemalsuan pupuk yang beredar di wilayahnya.
Kasus tersebut mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dugaan peredaran pupuk palsu di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Video berdurasi sekitar 45 detik yang diunggah akun TikTok @matajateng itu menampilkan seorang pria sedang memegang pupuk berwarna biru dan putih yang disebut sebagai pupuk palsu berlabel NPK.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage