klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Tangkap Pria Todong Pistol Mainan di Tol, Berawal dari Salip-Menyalip

Polisi Tangkap Pria Todong Pistol Mainan di Tol, Berawal dari Salip-Menyalip

FOTO; SS (41), warga Cinere, Depok, ditangkap polisi usai melakukan aksi penodongan dengan benda menyerupai pistol di ruas Tol Cipularang, pada Sabtu 7 Juni 2025.

KLIKWARTAKU —Seorang pria berinisial SS (41), warga Cinere, Depok, ditangkap polisi usai melakukan aksi penodongan dengan benda menyerupai pistol di ruas Tol Cipularang, pada Sabtu 7 Juni 2025.

Pelaku ditangkap, beberapa hari setelah kejadian usai polisi menerima laporan korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan seperti diketahui korban dalam peristiwa itu adalah Muhammad Diaz Alfikar, warga Sukaraja, Sukabumi. Saat kejadian, korban tengah dalam perjalanan menuju Ciamis menggunakan mobil Daihatsu Grand Max.

Hendra menerangkan, ketegangan bermula ketika korban menyalip kendaraan Lalamove yang dikendarai oleh pelaku. Merasa tidak terima, SS kemudian mengejar dan memepet mobil korban hingga KM 93 arah Bandung, lalu memaksa korban berhenti di pinggir jalan tol.

“Saat turun dan mencoba menanyakan alasan pemepetan, pelaku justru naik pitam dan mengeluarkan benda mirip pistol dari kain berwarna ungu,” kata Hendra, Rabu 11 Juni 2025.

Hendra menuturkan, saat itu pelaku sempat mengokang dan mengarahkan benda mirip senjata pistol ke arah korban. Beruntung, korban sempat mengaktifkan kamera ponsel di dashboard untuk merekam kejadian, yang kemudian menjadi bukti kunci dalam proses penyelidikan.

“Korban yang panik langsung melarikan diri,” ucap Hendra.

Setelah menerima laporan, lanjut Hendra, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bergerak cepat dan berhasil mengamankan SS tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain korek api berbentuk pistol, kain pembungkus berwarna biru, dan mobil Grand Max yang digunakan saat kejadian.

Hendra mengatakan saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal tentang ancaman kekerasan menggunakan benda menyerupai senjata api di ruang publik.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan