klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Tangkap Pria Bawa Badik 30 Cm di Pontianak Selatan

Polisi Tangkap Pria Bawa Badik 30 Cm di Pontianak Selatan

FOTO: Ps Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah.

KLIKWARTAKU — Tim Macan Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang pria berinisial PA (34) karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di kawasan Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Rabu 20 Agustus 2025 lalu.

Pelaku diamankan setelah sempat membuat keributan di lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah badik bergagang dan bersarung kayu warna cokelat sepanjang 30 cm.

Penjabat sementara (Ps) Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. Dimana saat itu pelaku membuat keributan di Jalan Budi Karya.

“Saat membuat keributan, warga kemudian mengamakan senjata tajam pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Pontianak Selatan,” kata Inayatun, Selasa 16 September 2025.

Inayatun menerangkan, berdasarkan informasi di lapangan, olah TKP, serta rekaman CCTV, polisi mendapat petunjuk bahwa pelaku berada di Gang Askod, Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur. Tim Macan Selatan kemudian berkoordinasi dengan Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur untuk memastikan keberadaan pelaku.

“Setelah dilakukan pengintaian, tim melihat terlapor berdiri di depan rumahnya. Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Inayatun menyatakan, pelaku kini ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah, karena selain membahayakan orang lain juga berpotensi diproses hukum,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan