Polisi Tangkap Perekrut Pekerja Migran Ilegal untuk Sindikat Kripto Myanmar
KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, BrigjenmPol Nurul Azizah, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan di Uni Emirat Arab namun dialihkan ke Thailand, kemudian dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.
“Modusnya, korban dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto,” kata Nurul, Senin 14 Juli 2025.
Nurul menerangkan, para korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan maupun upah yang diterima tidak sesuai dan korban justru dieksploitasi.
Menurut Nurul, para pelaku memfasilitasi seluruh proses perekrutan, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui panggilan tatap muka (video call) WhatsApp, pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga akomodasi menuju Myanmar.
“Dalam operasi ini, tim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025,” ucap Nurul.
Nurul mengungkapkan, HR berperan aktif dalam perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari pengembangan kasus, penyidik juga menetapkan IR sebagai tersangka lain yang kini berstatus buron sejak 24 Juni 2025.
“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket, hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” terang Nurul.
Dari pengungkapan kasus ini, Nurul menambahkan, pihaknya menyita barang bukti berupa enam buku paspor, dua unit gawai, dua bundel rekening koran, satu unit laptop dan tiga bundel manifes penumpang.
“Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Nurul menyatakan, Polri bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan tersebut. Kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri untuk membongkar jaringan TPPO lintas negara.
“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara mengeksploitasi korban dengan modus baru,” kata Nurul.
Nurul menegaskan, tersangka dijerat pasal 4 Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Dan pasal 81 Undang undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” pungkas Nurul. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage