Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba, Sita Sabu 53,98 Gram dan Ganja 100 Gram
KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun berhasil menangkap dua bandar narkoba sekaligus menyita barang bukti berupa sabu seberat 53,98 gram dan ganja lebih dari 100 gram,dDalam operasi yang digelar pada Jumat dini hari, 12 September 2025.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan penangkapan terhadap diua bandar narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di Huta 4 Batu 5, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Informasi ini kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian. Tepat pukul 00.30, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan Ranto Damanik (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi target operasi,” kata Henry, Minggu 14 September 2025.
Dalam penggeledahan, lanjut dia, tim menemukan dua bungkus plastik klip besar berisi sabu, 31 bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat total 53,98 gram, satu bungkus plastik ganja seberat 4,32 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, timbangan digital, sekop pipet dan empat bal plastik klip kosong.
“Temuan itu membuktikan adanya aktivitas pengemasan narkotika yang terorganisir,” ucapnya.
Henry mengungkapkan, dari keterangan pelaku, sabu diperoleh dari seorang bernama Rudiansyah Siregar. Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah Rudiansyah di Huta 2, Pematang Simalungun. Dalam operasi lanjutan itu, pihaknya berhasil menangkap Rudiansyah Siregar (36) beserta barang bukti berupa, satu bungkus plastik kresek berisi ganja, satu bungkus plastik klip besar ganja dengan berat total 100 gram, satu linting rokok ganja seberat 0,92 gram, satu unit telepon genggam dan satu bungkus kertas tik-tak.
“Ketika diinterogasi, pelaku Rudiansyah mengakui kepemilikan barang bukti dan menyebut sabu diperoleh dari seseorang bernama Adi di Kota Tanjung Balai, sedangkan ganja dipasok oleh Alvin yang berdomisili di Kota Medan,” ungkapnya.
Henry menegaskan, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi berkas dan meneruskannya ke Kejaksaan Negeri.
“Kami akan terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya dengan dukungan penuh dari masyarakat,” pungkas Henry. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini