Polisi Tangkap Agen Pengiriman PMI Non Prosedural di Siantar
KLIKWARTAKU — Petugas dari Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan, pihaknya menerima informasi terkait dugaan perdagangan orang yang akan diberangkatkan melalui jalur laut Dumai, Riau.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Ricko, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan lima orang PMI non prosedural yang akan diberangatkan ke Malaysia.
“Setelah mendapat informasi, pada 17 sampai dengan 18 Juli 2025 tim langsung bergerak ke Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Ricko, Selasa 22 Juli 2025.
Ricko menerangkan, kelima PMI non prosedural tersebut diamankan dari rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar sebelum sempat diberangkatkan.
Kelima PMI non prosedural tersebut, lanjut Rickom yakni SR (20) warga Huta 1, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, NAS (25) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan dan DL (42) warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
“Seorang perempuan berinisial RZ (55) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran Indonesia nonprosedural ke Malaysia ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Ricko mengungkapkan, bverdasarkan hasil pemeriksaan, kelima korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), petugas kebersihan dan admin kantor di Malaysia dengan upah berkisar Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage