klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Tangkap 3 Pemuda Pengedar Pil Koplo, Sita Lebih dari 4.000 Butir Obat Ilegal

Polisi Tangkap 3 Pemuda Pengedar Pil Koplo, Sita Lebih dari 4.000 Butir Obat Ilegal

FOTO: Polda Bali berhasil mengungkap pengedaran pil koplo ilegal setelah menangkap tiga pemuda asal Jawa Timur. Polisi menyita lebih dari 4.000 butir pil berlogo ‘Y’ dan ‘DMP. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Tiga pemuda asal Jawa Timur ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan ribuan butir pil berlogo “Y” dan “DMP” dalam jumlah besar di Bali. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah WJR (21) asal Jember, MAF (25) asal Pasuruan, dan EW (24) asal Jember. Polisi juga menyita lebih dari 4.000 butir pil.

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi mencurigakan di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta. Berdasarkan laporan tersebut, tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku pertama, WJR, pada Jumat, 12 September 2025.

“Pelaku ditangkap saat tengah bertransaksi,” Nengah, kemarin.

Nengah mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, disita barang bukti 1.032 butir pil koplo berlogo ‘Y’ yang siap dijual eceran. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di kawasan Denpasar. Di sana, petugas menemukan 760 butir pil putih “Y” dan 360 butir pil kuning “DMP”, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 1.720 butir pil.

“WJR mengaku mendapatkan pil-pil tersebut dengan cara memesan melalui akun Facebook bernama Rohan. Ia sudah tiga kali memesan hingga total 30.000 butir pil, dan ribuan pil yang disita merupakan stok sisa yang belum sempat diedarkan,” ungkapnya.

Nengah menerangkan, penyelidikan berlanjut dengan penangkapan MAF (25) yang merupakan pemilik akun Rohan. Pelaku ditangkap di Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat. Dari tangannya disita barang bukti 1.011 butir pil berlogo ‘Y yang disimpan dalam plastik hitam. Hasil penggeledahan di kosnya di Kuta, ditemukan kembali 762 butir pil kuning ‘DMP’ dan 100 butir pil putih ‘Y.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap MAF, muncul nama EW (24) yang kemudian dibekuk di Jalan Taman Sari Kelan, Kuta,” terangnya.

Nengah menuturkan, hasil uji laboratorium BPOM Bali menunjukkan bahwa pil berlogo ‘Y’ mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg per tablet, sementara pil kuning ‘DMP’ mengandung Dekstrometorfan 18,75 mg per tablet. Kedua jenis pil tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh beredar dengan resep dokter.

“Obat-obat ini diedarkan pelaku secara eceran dengan harga murah kepada buruh dan pekerja bangunan dengan harga murah. Pil-pil ini memiliki efek stimulan yang membuatnya laris di pasaran, meskipun dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan penggunanya,” tuturnya.

Dia menegaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangkdan ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 Undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.**

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan