klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Gudang di Semarang, 2 Lainnya Buron

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan Gudang di Semarang, 2 Lainnya Buron

FOTO: Polisi memperlihatkan barang bukti dari kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat antar kota. Dari hasil pengungkapan, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih buron. (Foto Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat antar kota. Dari hasil pengungkapan, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih buron.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Ketiganya kini ditahan di Polda Jateng. Adapun dua pelaku lainnya, masing-masing bernama Steven dan Lenny, masih dalam pengejaran polisi.

“Modusnya para pelaku berpura-pura berminat membeli gudang milik korban, lalu menjanjikan akan menawarkan gudang itu kepada pembeli lain dengan keuntungan berlipat,” kata Dwi, Rabu 20 Agustus 2025.

Dia menerangkan, korban yang termakan bujuk rayu kemudian menyanggupi permintaan pertemuan di salah satu hotel di Semarang. Dalam pertemuan tersebut, korban kembali dikelabui. Melalui serangkaian tipu muslihat, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar, terdiri dari Rp1,2 miliar pada penyerahan pertama dan Rp800 juta pada penyerahan kedua.

“Sindikat ini biasa beraksi di Jakarta dan baru pertama kali melakukan aksinya di Semarang. Beruntung, kali ini berhasil kami ungkap dan tiga pelaku berhasil ditangkap,” terangnya.

Dwi menuturkan, penyidik sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Kami sudah sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku yang belum tertangkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan pengejaran terhadap kedua orang DPO masih terus dilakukan. Ia meminta kedua pelaku segera menyerahkan diri dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi bisnis bernilai besar.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar tanpa dasar yang jelas, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan sah. Jika menemukan modus serupa, segera laporkan ke polisi,” pungkasnya.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan