klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Sunggal Tangkap Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil di Medan

Polisi Sunggal Tangkap Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil di Medan

FOTO: Dua pelaku pencurian mobil dengan modus pecah kaca di Medan berhasil ditangkap polisi. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan, karena melawan. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menggagalkan aksi kejahatan jalanan dengan menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi dengan modus pecah kaca kendaraan, Senin 30 September 2025 lalu.

Kedua pelaku yang ditangkap, yakni Willy Sihombing (35) dan Dison Pakpahan (30). Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah berulang kali melakukan pencurian di sejumlah titik di Medan. Saat dilakukan pengembangan kasus di lapangan, kedua pelaku mencoba melawan petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya,”

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, mengatakan para pelaku beraksi di empat lokasi berbeda, yakni Jalan Setia Budi (Tikungan Titi Bobrok), Jalan Setia Budi depan Indomaret Unika, Jalan Dr Mansyur, dan Jalan Sei Batu Gingging, Komplek Medan Baru Garden.

Ketika beraksi, lanjut Bambang, pelaku memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang berharga korban. Salah satu korban, Rusana Rotua (55), uang sebesar Rp 2,5 juta yang ada di dalam tas yang tersimpan di dalam mobilnya raib.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda motor warna hitam biru, jaket ojol hijau, dua jaket biru, alat pemecah kaca berupa busi, topi cokelat dan helm,” kata Bambang, kemarin.

Bambang menerangkan, modus pecah kaca tersebut sudah sering terjadi. Pelaku biasanya mengikuti korban, lalu memecahkan kaca mobil untuk mengambil tas atau barang berharga yang terlihat dari luar.

“Kami imbau warga untuk selalu waspada terhadap berbagai aksi kejahatan yang meresahkan. Segera melapor jika mengetahui atau melihat kejahatan yang terjadi,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan