Polisi Ringkus WN Tiongkok Pencuri Rumah Kosong di Tangerang, Gasak Brankas Rp4,5 Miliar
KLIKWARTAKU — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua dari tiga warga negara Tiongkok yang melakukan pencurian rumah kosong di kawasan perumahan elit Lippo Karawaci, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Agustus 2025 lalu.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39). Sementara satu pelaku lain berinisial CW (40) berhasil melarikan diri ke negaranya usai beraksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada 25 Agustus 2025. Korban bernama Liana langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung yang diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Raden menerangkan, para pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu. Setelah berhasil masuk ke kamar lantai dua, mereka membongkar brankas dan membawa kabur logam mulia, uang tunai rupiah maupun dolar AS, serta perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp4,5 miliar.
“Dari pemeriksaan kedua pelaku, mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian di Indonesia dan memilih rumah kosong secara acak. Usai beraksi, mereka menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.30 dengan tujuan Shanghai,” kata Raden, kemarin.
Raden mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menginap sejak 20 Agustus 2025 di hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Satreskrim Polresta Bandara. Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap saat hendak naik pesawat, sementara CW lebih dulu lolos dan sudah berada di negara asalnya.
“Kami telah berkoordinasi dengan Divhubinter/Interpol untuk menangkap pelaku DPO yang kabur,” terangnya.
Raden menegaskan, kedua pelaku yang tertangkap masih menjalani pemeriksaan mendalam dan ditahan di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini