Polisi Ringkus Penggelap Motor Berkedok Pinjam ke Warung
KLIKWARTAKU — AU (39), warga Bumi Waras, Bandar Lampung, diringkus aparat Polsek Telukbetung Selatan usai menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri, AP. Pelaku menggunakan modus meminjam motor untuk membeli rokok dan voucher game, namun tidak pernah mengembalikannya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tiluka, mengatakan aksiĀ yang dilakukan pelaku bukanlah yang pertama kali. Dia (pelaku) tercatat, sudah dua kali melakukan penggelapan motor dalam kurun waktu April hingga Mei 2025.
“Korban dalam dua kasus ini adalah orang yang mengenal pelaku. Satu adalah teman lamanya, dan satu lagi merupakan anak dari teman pelaku,” kata Alfret, kemarin.
Alfret mengungkapkan, modus yang digunakan sama, yakni meminjam motor dengan alasan membeli rokok atau voucher game, lalu membawa kabur motor tersebut.
Dalam kasus terbaru pada 14 Mei 2025, lanjut dia, AU menggelapkan motor Yamaha Vega merah milik AP, setelah sebelumnya menurunkan korban di depan sebuah mal di kawasan Teluk. Motor tersebut kemudian dijual melalui transaksi sistem cash on delivery (COD) via Facebook seharga Rp5 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras dan berpesta bersama teman-temannya,” terang Alfret.
Alfret menjelaskan, sementara itu, pada kasus pertama yang terjadi April lalu, AU meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik teman lamanya dengan dalih hendak membeli rokok. Motor itu tak kunjung dikembalikan dan belakangan diketahui berada di sebuah bengkel dalam kondisi rusak.
“Saat ini kami masih memburu penadah hasil kejahatan dan mencari barang bukti sepeda motor yang telah digelapkan oleh pelaku,” tuturnya.
Alfret menegaskan, atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage