Polisi Periksa Saksi dalam Kasus Dugaan Hak Cipta Lagu oleh Lesti Kejora
KLIKWARTAKU — Kepolisian terus mendalami kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora. Kasus itu dilaporkan oleh seorang kuasa hukum berinisial IS, yang mewakili pencipta lagu berinisial YD alias YM.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, terdiri dari pelapor, korban, dan satu orang saksi lainnya.
“Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM atau YD, seorang pencipta lagu. Sedangkan terlapor adalah saudari LK, yang berprofesi sebagai artis penyanyi,” kata Ade, Kamis 26 Juni 2025.
Ade menerangkan, kasus tersebut berawal dari dugaan bahwa Lesti Kejora telah meng-cover beberapa lagu ciptaan YD sejak tahun 2018 tanpa izin dari pemilik hak cipta. Lagu-lagu tersebut kemudian diunggah ke berbagai platform digital, termasuk YouTube, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari penciptanya.
“Hal itu berdasarkan surat pernyataan kepemilikan hak cipta dari publisher PT ASKM,” terang Ade.
Dalam waktu dekat, lanjut Ade, penyidik dijadwalkan akan memanggil pihak penerbit lagu, yakni PT ASKM, guna memberikan keterangan tambahan. Selain itu, keterangan dari ahli hak kekayaan intelektual serta dari pihak terlapor, Lesti Kejora, juga akan dimintai untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Proses pendalaman masih terus kami lakukan. Kami minta waktu, nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” pungkas Ade.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage