klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Gerebek Praktik Ilegal Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Malang

Polisi Gerebek Praktik Ilegal Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Malang

FOTO: Polisi menunjukkan barang bukti berupa tabung LPG 3 kg dan 12 kg, serta peralatan penyuntikan gas dalam konferensi pers pengungkapan praktik ilegal pemindahan LPG subsidi di Mapolda Jatim, Selasa 5 Agustus 2025. (Foto Humas Polda Jatim)

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar praktik penyuntikan ilegal Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di wilayah Kabupaten Malang pada Kamis, 31 Juli 2025. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (49) yang tertangkap tangan tengah melakukan praktik pemindahan isi gas.

Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudanto, mengatakan aksi ilegal intu telah dijalankan pelaku selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp160 juta lebih.

Gandi menjelaskan, pelaku memindahkan isi LPG subsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan metode sederhana namun efektif. Tabung 12 kg didinginkan dengan es batu agar tekanannya menurun, kemudian isi gas dari tabung 3 kg yang dibalik dipindahkan ke dalamnya menggunakan regulator.

“Setiap harinya, pelaku mampu memproduksi lima sampai dengan enam tabung LPG 12 kg hasil suntikan,” kata Gandi, Selasa 5 Juli 2025.

Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menerangkan untuk mengisi satu tabung 12 kg, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg. Pelaku membeli LPG 3 kg dari agen resmi seharga Rp17.500 dan menjual hasil suntikan sebagai LPG 12 kg dengan harga Rp190 ribu hingga Rp195 ribu.

Dalam penindakan ini,  lanjut Damus, pihaknya menyita ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg (berisi dan kosong), satu unit mobil Suzuki Carry Nopol N 9085 EH, timbangan digital dan alat suntik regulator dan perlengkapan lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diperbarui dalam Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Damus.

Damus mengimbau masyarakat agar aktif mengawasi distribusi LPG subsidi dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan serupa.

“Pengawasan partisipatif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran,” pungkas Damus. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan