Polisi Bongkar Penjualan Produk Kadaluarsa, Dua Pelaku Ditangkap di Tangerang Selatan
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penjualan produk kadaluarsa yang telah menjalankan aksinya selama sembilan bulan terakhir.
Kedua pelaku yakni Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki diamankan petugas setelah diketahui menjual produk pangan dan kosmetik kadaluarsa yang masa berlakunya dihapus terlebih dahulu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang sudah ditetapkan statusnya sebagaitersangka, mereka telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih sembilan bulan.
“Untuk omzet yang didapatkan oleh kedua tersangka sedang kami didalami,” kata Ade dalam keterangannya, Selasa 8 Juli 2025.
Ade menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penghapusan masa berlaku produk pangan kadaluarsa. Produk-produk itu berasal dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik sisa penjualan Alfamart.
“Dari informasi yang diterima, penghapusan dilakukan di salah satu rumah di Kp. Gardu No. 77 RT 04/RW 01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan,” ucap Ade.
Ade menyatakan, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Asmadih yang saat itu sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta menghapus masa kadaluarsa barang dengan menggunakan cairan pelarut maupun lotion.
“Dari pemeriksaan, Asmadih mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari PT Liquid melalui admin perusahaan. PT Liquid sendiri diketahui bekerja sama dengan Alfamart untuk memusnahkan barang-barang kadaluarsa,” terang Ade.
Namun, lanjut Ade, bukannya dimusnahkan, barang-barang tersebut justru dijual kembali kepada masyarakat setelah masa kadaluarsanya dihapus. Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penjualan produk kadaluarsa tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 juncto pasal 62 ayat 1 Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal-pasal dalam Undang undang Pangan dan Undang undang Kesehatan,” pungkas Ade. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini