klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Bongkar Aktivitas Transaksi Narkoba di Kejaksan, Cirebon Kota

Polisi Bongkar Aktivitas Transaksi Narkoba di Kejaksan, Cirebon Kota

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Polisi menangkap seorang pria berinisial FJ (25), warga Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon karena kedapatan membawa sejumlah paket narkotika siap edar.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di sekitar Jalan Kapten Damsur, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Otong, tim Unit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka FJ pada Minggu 31 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00.

“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di lokasi yang sering dijadikan titik transaksi,” kata Otong, Selasa 2 September 2025.

Otong mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya Sabu seberat 0,28 gram, Ganja 24,64 gram, Tembakau sintetis 24,25 gram, timbangan digital dan plastik klip, sepeda motor matik, tas hitam dan telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Otong menerangkan, dari hasil gelar perkara, pelaku FJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan