Polisi Amankan Pemilik Sabu 79,46 Gram di Sambas
KLIKWARTAKU — Seorang pria berinisial D ditangkap polisi di salah satu rumah kost di Dusun Muhajirin, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas, pada Rabu 25 Juni 2025.
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menyimpan paket sabu siap edar.
Kapolres Sambas Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penggerebekan di indekos pelaku,” kata Sadoko.
Sadoko menerangkan, saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 79,46 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah handbag warna hitam bermerek Genuine Accessories.
“Proses penggerebekan dan penggeledahan disaksikan warga,” ucap Sadoko.
Selain sabu, lanjut Sadoko, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, alat hisap (bong) dan korek gas warna kuning. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sadoko menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi yang akurat,” tutur Sadoko.
Sadoko menegaskan Polres Sambas akan terus meningkatkan patroli serta penyelidikan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage