klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda Sumsel Tetapkan PPK Kemenhub dan Direktur CV Tersangka Korupsi Proyek Rel di Lahat–Lubuklinggau

Polda Sumsel Tetapkan PPK Kemenhub dan Direktur CV Tersangka Korupsi Proyek Rel di Lahat–Lubuklinggau

FOTO: Wadirreskrimsus Polda Sumsel didampingi Kasubdit III Tipidkor memperlihatkan dokumen barang bukti dan papan informasi kerugian negara Rp1,95 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek prasarana perkeretaapian Lahat–Lubuklinggau, saat press release di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin 15 September 2025. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU —  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni  Panji Rangga Kusuma selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perhubungan dan Achmad Faisal selaku Direktur CV Binoto.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi dan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumsel,” kata Listiyono, pada konferensi pers, Senin 15 September 2025.

Dia menerangkan, peningkatan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2022 senilai Rp11,97 milir. Dengan pelaksana kegiatan CV Binoto pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan.

“Dari hasil penyelidikan, pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terjadi kekurangan volume. Berdasarkan hasil audit BPK RI, perbuatan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,95 miliar,” terangnya.

Dia menuturkan, dalam penanganan kasus, penyidik menyita 109 dokumen terkait pengadaan barang dan jasa, kontrak, progres kegiatan, hingga dokumen pembayaran. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 24 saksi dan tiga ahli. Setelah gelar perkara, berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, sehingga perkara siap dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum acara.

“Kedua tersangka disangkakan  melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” pungkas Listiyono. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan