Polda Riau Ungkap 44 Kasus Karhutla, 46 Pelaku Ditangkap
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap 44 kasus kejahatan lingkungan sejak Januari hingga awal Juli 2025.
Kasus tersebut meliputi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta tindak pidana perambahan hutan di berbagai wilayah Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata komitmen semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Menurut Herry, penting bagi semua pihak untuk melindungi kekayaan alam dan identitas budaya Melayu dari kerusakan akibat pembakaran dan perambahan hutan ilegal.
“Hutan dan gambut adalah kekayaan alam Provinsi Riau. Jika tidak dijaga, kita akan kembali pada sejarah kelam kabut asap yang mencoreng citra kita secara nasional dan internasional,” katanya, saat konferensi pers di Gedung Media Center Polda Riau, Selasa 8 Juli 2025.
Herry menyatakan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu dengan dukungan TNI, instansi kehutanan, DLHK, BBKSDA, hingga masyarakat. Mereka akan dijerat dengan Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta pasal 187 dan 188 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
“Jangan biarkan stigma negatif masa lalu kembali melekat. Bersama, kita bisa menjaga Riau tetap hijau dan bermarwah,” pungkas Irjen Herry.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan dari 44 kasus tersebut terdapat 17 kasus Karhutla dengan 22 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 68 hektar.
Selain itu, lanjut dia, 27 kasus perambahan hutan dengan jumlah 24 pelaku dengan total lahan dirambah seluas 2.225 hektar.
“Sebagian kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan, sedangkan lainnya masih dalam penyidikan,” kata Ade Kuncoro.
Ade menerangkan, dalam kasus perambahan terbaru, Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) mengungkap praktik pembukaan lahan ilegal seluas Desa Lubuk Tilang143 hektar di hutan produksi terbatas , Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
“Desa Lubuk Tilang ditangkap dua pelaku, yakni Z (pemilik modal dan lahan) serta S (koordinator lapangan). Barang bukti yang diamankan meliputi excavator Caterpillar, mesin senso, dan berbagai dokumen,” terangnya.
Ade menyebut, adapun motif dominan para pelaku adalah membuka lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar atau merambah kawasan hutan, termasuk hutan lindung dan konservasi seperti Bukit 30 dan Rimbang Baling. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage