klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Rupat

Polda Riau Tangkap Tiga Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Rupat

FOTO: Polda Riau mengamankan perahu bermuatan hasil tambang pasir ilegal di perairan Rupat, Bengkalis. Tiga pelaku diamankan dalam operasi tersebut. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tambang pasir ilegal di perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tiga pelaku yakni, HB, JF, dan AN ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum AKBP Jogi Riau Samudra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau bersama Crew Kapal Polisi Siak IV-3001 di perairan Rupat pada dinihari, pada Senin, 22 September 2025.

“Dari kegiatan patroli, tim menemukan aktivitas mencurigakan, di mana ditemukan perahu kecil sedang menyedot pasir dan memindahkannya ke kapal pengangkut pasir,” kata Jogi, kemarin.

Jogi menerangkan, hasil pemeriksaan terhadap KM Shakira GT. 6 menunjukkan bahwa kapal tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi di laut. Selain itu, nakhoda kapal juga tidak dapat menunjukkan dokumen kapal.

“Atas temuan ini, tim langsung menghentikan aktivitas kapal, mengamankan barang bukti, dan memeriksa tiga orang yang terlibat,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, ketiga pelaku diduga melakukan pelanggaran pasal 158 Undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan