Polda Riau Bongkar Skandal Penjualan Lahan TNTN Bermodus Adat Palsu
KLIKWARTAKU — Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penjualan ilegal lahan di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pelaku adalah JS, yang mengaku sebagai ‘Batin Adat’ yang menerbitkan 200 surat hibah palsu untuk lahan di kawasan TNTN.
Setiap surat dijual dengan harga Rp5 juta hingga Rp10 juta. Salah satu pembeli lahan ilegal tersebut, berinisial DY, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, mengatakan dirinya sangat prihatinan atas perambahan hutan konservasi yang menjadi rumah bagi satwa langka seperti gajah Sumatera.
“Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, gajah-gajah yang tak bisa membuat petisi, tak bisa menyuarakan ketidakadilan. Tapi saya bisa. Dan saya akan,” kata Herry dengan nada emosional, kemarin.
Herry menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum yang diambil mengusung semangat Green Policing, yaitu penegakan hukum berkelanjutan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendidik.
“Hukum adalah panglima tertinggi. Kita tidak anti terhadap adat dan kearifan lokal, tetapi simbol adat tidak boleh dimanipulasi untuk menjual paru-paru dunia,” tegas Herry.
Herry menyatakan, perambahan hutan bukan sekadar tindak pidana lingkungan, tetapi juga pengkhianatan terhadap masa depan.
Dir Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan surat-surat hibah palsu itu digunakan untuk membuka kebun kelapa sawit ilegal. Barang bukti berupa cap adat, surat pengukuhan, dan peta wilayah kini sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Seorang pelaku berinisial JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan sampai dengan saat ini masih terus berlanjut,” pungkas Ade. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage