klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda Riau Bekuk Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil

Polda Riau Bekuk Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil

FOTO: Puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Petralite disita polisi dari gudang milik tersangka HE. (Foto Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Tiga orang pelaku penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Selasa 5 Agustus 2025.

Ketiganya yakni HE (38) yang berperan sebagai pelangsir BBM subsidi, HA (43) selaku Supervisor SPBU, dan MD (40) yang menjabat sebagai Manager SPBU ditangkap di Kabupaten Rokan Hilir.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menbgatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Bagan Punak Meranti. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah gudang di rumah milik Hendra M Yusuf yang didalamnya terdapat 50 jerigen Bio Solar atau sekitar 1.470 liter dan 18 jerigen Pertalite sekitar 522 liter.

“BBM tersebut diperoleh menggunakan surat rekomendasi bagi nelayan, namun disalurkan secara ilegal kepada masyarakat umum,” kata Ade, kemarin.

Ade menerangkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku Hendra membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rohil. Setiap jerigen Bio Solar berisi 29,411 liter dibeli seharga Rp200 ribu namun dibayar Rp210.000 kepada operator SPBU, termasuk fee Rp10.000 untuk pihak SPBU.

“Modus yang sama juga diterapkan pada pembelian Pertalite,” ucapnya.

Ade mengungkapkan, pembelian BBM besubsidi oleh pelaku melibatkan oknum SPBU. Supervisor HA menerima fee mingguan dari HE yang kemudian diserahkan ke Manager MD untuk dibagikan kepada karyawan lainnya

“BBM subsidi ini didapat dari SPBU No. 14.289.672 BUMD Jalan Kecamatan KM 4, Kecamatan Bagan Punak Meranti. Selain puluhan jerigen berisi Bio Solar dan Petralite, kami juga meyita satu unit becak motor dengan gerobak kayu, sepuluh lembar surat rekomendasi Dinas Perikanan dan sembilan lembar surat kuasa,” terangnya.

Ade menuturkan, salah satu surat rekomendasi yang digunakan adalah dari Pemerintah Kecamatan Sinaboi, Kepenghuluan Sungai Nyamuk nomor 95/SR/SNY/VI/2025 atas nama Ali yang memberikan kuota pembelian Pertalite sebanyak 2.100 liter untuk periode 23 Juni sampai dengan 23 Agustus 2025 atau sekitar 70 liter per hari.

Ade menegaskan, ketiga pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 55 Undang undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto pasal 40 angka 9, pasal 55 Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan