klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda NTT Ungkap Modus Kapten Kapal Jual BBM Ilegal ke Kapal Pinisi

Polda NTT Ungkap Modus Kapten Kapal Jual BBM Ilegal ke Kapal Pinisi

FOTO: Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko bersama jajaran menunjukkan barang bukti dan foto kapal saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Labuan Bajo. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah perairan Labuan Bajo. Dua pelaku yakni HK (34) dan SF (25) berhasil ditangkap.

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendapati adanya transaksi ilegal BBM di perairan Labuan Bajo, pada Selasa 2 Agustus 2025.

Saat itu, lanjut dia, anggotanya berhasil mengamankan kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Sisar Matiti yang kedapatan mengangkut 180 ribu liter biosolar bersubsidi. Dari hasil investigasi, sekitar 40 ribu liter telah dijual secara ilegal ke sejumlah kapal pinisi, dengan estimasi keuntungan mencapai Rp1,8 miliar.

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni kapten kapal berinisial HK dan kepala kamar mesin SF,” kata Rudi, kemarin.

Rudi menerangkan, dari penyidikan yang dilakukan, pihaknya menyita barang bukti berupa kapal, dokumen pelayaran serta rekening yang diduga terkait aliran dana hasil penjualan BBM bersubsidi.

“Bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan distribusi BBM bersubsidi, akan kami tindak,” tegas Rudi.

Rudi mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM, mengingat luasnya wilayah perairan NTT menjadi tantangan tersendiri. “Dengan dukungan dan sinergi bersama, penyalahgunaan BBM pasti bisa dihentikan,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan