Polda NTB Bongkar Praktik Beras Oplosan, ASN Jadi Tersangka Utama
KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengendus praktik curang peredaran beras oplosan bermerek palsu yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA (40), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengatakan kasus itu terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya penurunan kualitas beras bermerek SPHP dan BERASKITA yang beredar di pasaran. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa beras tersebut telah dicampur menir dan dikemas ulang menggunakan karung merek resmi.
“Seolah-olah berasal dari Bulog. Dikemas ulang dengan karung bermerek resmi. Ini bentuk penipuan, merugikan masyarakat selaku konsumen,” Kholid, Rabu 30 Juli 2025.
Kholid menerangkan, berdasarkan keterangan yang didapat petugas Satgas Pangan Polda NTB di salah satu toko di Kota Mataram yang ditemukan sembilan karung beras merek Beras Medium yang tidak sesuai standar mutu, beras itu diperoleh dari seorang sales berinisial RYR, yang diketahui merupakan karyawan NA.
“Petugas langsung menggerebek rumah sekaligus gudang milik NA di kawasan BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat. Di lokasi, polisi menemukan mesin blower, ayakan, mesin jahit, ribuan karung bermerek palsu, dan 3.525 kilogram beras oplosan yang sudah dicampur dengan menir,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku NA, lanjut dia, praktik itu telah berlangsung selama dua bulan. Selama itu, sekitar 15 ton beras oplosan telah disebar ke berbagai kios di Kota Mataram dengan modus yang digunakan cukup sederhana, yakni membeli beras dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, lalu mencampurnya dengan menir dengan perbandingan tiga berbanding satu.
“Campuran tersebut dikemas ulang dalam karung 5 kg bermerek SPHP, Beras Kita dan Beras Medium, kemudian dipasarkan melalui jaringan sales,” ucapnya,
Kholid mengungkapkan, dalam penggerebekan, petugas menyita barang bukti 3.525 kg beras oplosan, 4.277 lembar karung bermerek palsu, 14.000 karung kosong siap pakai dan mesin produksi, timbangan, sekop, dan peralatan pengemasan.
Kholid menegaskan, tersangka NA dijerat dengan Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk pangan dan segera melapor bila menemukan kecurangan,” imbaunya. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage