Polda Metro Jaya Ungkap 1.719 Kasus Narkoba, 2.318 Pelaku Ditangkap dan Sita 1,14 Ton Barang Bukti
KLIKWARTAKU – Sepanjang Juli sampai dengan September 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.719 kasus narkoba, menangkap 2.318 pelaku dan menyita barang bukti seberat 1,14 ton.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan dari hasil pengungkapan ribuan kasus tersebut, sebanyak 2.318 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menerangkan, 2.318 tersangka itu terdriri dari, enam orang di antaranya berperan sebagai produsen narkotika, satu orang sebagai bandar, 769 orang pengedar, serta 1.542 pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.
““Terhadap 1.542 pecandu kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis. Ini dilakukan agar mereka bisa kembali pulih dan dapat normal ketika kembali ke masyarakat,” kata Asep, Selasa 30 September 2025.
Asep menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba di wilayah Polda Metro Jaya. Selain upaya represif berupa penindakan hukum, langkah rehabilitasi terhadap para pecandu juga dilakukan agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan kondisi yang sehat.
“Kami akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tegas Asep.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, mengungkapkan dari hasil pengungkapan itu, pihaknya menyita barang bukti seberat 1,14 ton narkoba yang terdiri dari sabu seberat 604 kilogram, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, obat keras sebanyak 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis 19,8 kilogram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Jika dikonversikan dalam nilai jual peredaran gelap, barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 1,13 triliun. Dengan barang bukti ini sekitar 4.563.791 nyawa manusia berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya David.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini